PENGHAPUSAN SURAT IJO OLEH BUNDA RISMA TIDAK GRATIS
Bunda RISMA akan membebaskan surat ijo yang dimiliki oleh pemkot tetapi melalui filterisasi yang ketat.
Semoga yg merasa memiliki surat ijo bisa merasakan kegembiraan ini.
Pelepasan tanah surat ijo kemungkinan tak gratis. Di Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, hanya disebutkan pelepasan surat ijo harus sesuai perundangan-undangan.
Mantan Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Baktiono mengartikan mekanisme perundang-undangan yang dimaksud adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), hanya saja berapa besarnya di raperda tidak disebutkan.
Namun, ketentuan umum yang berlaku BPHTB ini disesuaikan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) dan harga pasar. “Jika harga pasar lebih tinggi memakai harga pasar, namun jika lebih rendah akan menggunakan NJOP,” terang Baktiono saat, Sabtu (9/10).
Perhitungannya, jika besarnya di atas Rp 40 juta, tinggal mengalikan dengan lima persen, namun jika harga tanahnya di atas Rp 40 juta perhitungannya, harga tanah dikurangi 40 juta lalu di kali lima persen. “Misalnya harga tanah Rp 100 juta, perhitungannya Rp 100 juta dikurangi Rp 40 juta hasilnya Rp 60 juta. Lalu Rp 60 juta ini dikali lima persen hasilnya tiga juta. Tiga juta inilah yang harus dibayar ke kas negara,” terangnya.
Terpisah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memastikan akan membentuk tim terkait pelepasan tanah surat ijo ini. Tim ini akan melihat kasus per kasus riwayat tanahnya.
Risma berharap dewan juga memperhatikan masalah ini. “Soalnya kalau semua sama, kasihan dia. Justru sekarang dia terlindungi. Kalau dilepas akan diambil,” ujarnya.
APASIH SURAT IJO ITU ???
TANAH dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Kota Surabaya mempunyai masalah unik. Tanah dengan status HPL ini, di Kota Surabaya disebut “Tanah Surat Ijo”.
Padahal, berdasarkan Undang-undang Pokok Pertanahan atau Agraria sebutan HPL atau apalagi “tanah surat ijo” tidak termasuk dalam UU Agraria itu. UU itu hanya menganal tanah HM (Hak Milik), HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGU (Hak Guna Usaha).
Tanah HPL adalah tanah yang disewakan oleh Pemkot (Pemerintah Kota) Surabaya kepada warga kota tertentu. Sebagai bukti HPL, warga yang menyewa tanah HPL itu diberi surat keterangan yang bersampul hijau. Nah, untuk gampangnya, masyarakat memberi nama kepada tanah HPL itu sebagai tanah “sertifikat hijau” atau surat ijo.
Di atas lahan yang bersertifikat hijau itu, awalnya pada zaman Belanda umumnya dibangun rumah-rumah untuk karyawan. Namun, berdasarkan peta tanah yang ada, apabila tanah itu pemiliknya tidak jelas, maka sertamerta Pemkot Surabaya melalui
Dinas Tanah menyatakan tanah itu adalah tanah HPL. Tanah HPL ini terpencar di berbagai kelurahan, umumnya di tengah kota yang dulu bukan desa. Tetapi, sekarang tanah bekas tanah ganjaran juga diberlakukan seperti tanah HPL dan dikuatkan dengan “surat ijo”.
Nantinya, apabila tanah HPL itu sudah berubah status menjadi HGB dan HM, tentu pemasukan Pemkot Surabaya akan berkurang. Nah, agar tidak ada kesan bahwa tanah HPL itu menjadi tanah hibah kepada warga yang umumnya adalah warga di perumahan permanen, tentu akan menimbulkan kecemburuan sosial. Untuk itulah, nantinya pengalihan status dari HPL ke HGB atau ke HM ditetapkan pembiayaan yang saling menguntungkan.
Nah Sahabat menurut anda semua hendaknya Pelepasan surat hijau ini perlu disama ratakan atau memang harus memakai mekanisme ya g di atur Peraturan Daerah mengingat apabila Surat Hijau ini dilepas begitu saja tanpa adanya aturan yang jelas maka tentu akan mengurange PAD ( Pendapatan Anggaran Daerah ) yang implikasinya tentu mengurangi APBD Pemerintah Kota.
Menurut Bu Risma Walikota Surabaya “Pelepasan Surat hijau akan dibentk team khusus dan melalui filterisasi yang ketat” dan tentunya tidak gratis melainkan memerlukan biaya. Setujukan dengan langkah yang diambil Oleh Ibu Walikota Kita tersebut ????
Alasan alas an nya adalah karena:
1. Surat Hijau adalah Tanah yang ststusnya Hak Pengguna Lahan jadi status tanah tersebut masih milik Pemerintah Kota.
2. Surat Ijo itu diberikan oleh pemerintah pada jaman dulu untuk memudahkan Pemerintah mengindentifikasi asset milik Pemkot sehingga tanah tersebut hanyalah tanah Garapan atau tanah hijau yang umumnya di pakai untuk perumahan karyawan oleh Zaman belanda pada waktu itu.
Anda setuju tidak setuju ayo sampaikan saja dan urun rembug di sini demi kebaikan semua Pihak jdai tidak ada yang di untungkan dan tidak ada yang di rugikan . Terima kasih kawan jika anda bersedia beropini di Acara Radio MDCFM dengan nama Program ;SURABAYA LIVE SHOOT” sampaikan pendapat anda semua baik melalui SMS 085 633 11005 Telepon On Air nya di 031 732 66 44 atau Face Book Mdcfm Surabaya.
Sepatah dua patas kata kata anda cukup berarti bagi kami untuk menyuarakan ka hati nuraini kita demia kebaikan dan demi menuju Surabaya Lebih Baik.
Wasalam
Posted By : Admin Suroboyoku rek.
October 13, 2010 at 1:52 am
Setuju tapi dengan mekanisme yang jelas dan perlu aturan melalu perda auapun keputsan walikota . yang penting tidak terjadi kerugian di kedua belah pihak.